Bayar Kompensasi Pemadaman Listrik, PLN Kehilangan Pendapatan Rp840 Miliar




PLN. Istimewa ©2018 Merdeka.com


   PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mencatat adanya penurunan pendapatan akibat kompensasi pemadaman listrik pada Minggu (4/8) silam. Buntut pemadaman listrik, PLN harus memberi pemotongan tagihan dan penambahan token kepada pelanggan.
Vice President Public Relation PLN, Dwi Suryo Abdullah menegaskan, kompensasi pemadaman listrik tidak dibayar tunai tetapi dengan mengurangi tagihan atas penggunaan listrik pada Agustus 2019 yang dibayar pada September 2019 untuk pelanggan pasca bayar. Sedangkan untuk pelanggan pra bayar berupa tambahan token sebesar nilai kompensasi yang didapat.
"Jadi kompensasi tidak dibayar atau dicairkan, tetap pelanggan dapat potongan harga dan tambahan kWh untuk pengisian token," kata Dwi, di Jakarta, Selasa (3/9).
Dwi mengungkapkan, kompensasi pemadaman listrik di sebagian Jawa berupa pemotongan tagihan dan penambahan listrik tersebut, berdampak pada berkurangnya pendapatan PLN sebesar Rp840 miliar. Berdasarkan catatan PLN ada 21,9 juta pelanggan yang mendapat kompensasi dengan nominal sebesar Rp840 miliar.
"PLN nggak menyediakan uang, tapi mengurangi tagihan larinya ke pendapatan yang berkurang Rp840 miliar," jelasnya.
Menurut Dwi, kompensasi pemadaman listrik bisa diterima masyarakat sejak pembayaran tagihan lisrik dan pengisian token mulai 1 September 2019. Untuk besaran kompensasi berpedoman Peraturan Menteri Energi Nomor 27 Tahun 2017.
"Semenjak 1 September 2019 maka pelanggan yang selama ini pada Agustus 2019 mendapat layanan tidak sesuai TMP berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017," tandasnya.

Share:

Recent Posts