Menteri Keuangan Sri Mulyani. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A).
"Sehingga mereka juga bisa betul-betul mengidentifikasi jumlah desa yang masih tertinggal, desa baru apakah mereka legitimate atau tidak, itu semu membutuhkan kerja sama," katanya.
Identifikasi ini dilangsungkan setelah sebelumnya
dan tidak memiliki penduduk, namun tetap mendapat aliran dana desa. Bahkan, aliran dana desa tetap didapat secara rutin dalam beberapa waktu terakhir.Tak ingin hal itu terulang, maka identifikasi ini dilakukan. Selain itu, katanya, ia juga menjalankan mekanisme agar transfer ke daerah, termasuk dana desa tidak langsung ke akun rekening bank tanpa verifikasi."Kami akan memperkuat dari mekanisme (penyaluran), karena kami berharap anggaran yang lebih tinggi, seperti dana desa, dana alokasi khusus, dan lainnya bisa betul-betul dirasakan masyarakat," terangnya.Kemudian, ia mengatakan pemerintah pusat juga akan melakukan audit internal dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan audit eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Karena kami mentransfer sesuai dengan APBD dan data Kementerian Dalam Negeri. Mereka lah (BPKP dan BPK) yang memiliki kewenangan dan juga kemampuan untuk melihat hasilnya tadi," pungkasnya.Sekadar informasi, pemerintah mengalokasikan Rp72 triliun untuk dana desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Alokasi itu meningkat Rp2 triliun dari Rp70 triliun pada tahun ini.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20191114143638-532-448332/cegah-dana-ditilap-sri-mulyani-hitung-ulang-desa