Kemenhub Awasi Ketat Sriwijaya Air Pasca Pembatalan Penerbangan

Ilustrasi Maskapai Penerbangan Sriwijaya Air (Dok. JawaPos.com)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengawasi secara ketat maskapai Sriwijaya Air menyusul pembatalan sejumlah penerbangan yang dilakukan maskapai ini dua hari terakhir.
Sriwijaya Air diketahui telah memutuskan kerja sama manajemen dengan Garuda Indonesia Group.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Hubud) Kemenhub, Polana Banguningsih Pramesti menegaskan akan terus melakukan monitoring terhadap pesawat Sriwijaya Group yang masih melayani sejumlah rute penerbangan. Hal tersebut di maksudkan untuk meminimalisir adanya kesalahan operasional maupun teknis.
“Direktorat Jenderal (Ditjen) Hubud memastikan terpenuhi keselamatan, keamanan dan kenyamanan calon pengguna jasa Sriwijaya Air dan Nam Air,” jelas Polana dalam keterangan tertulis, Jumat (08/11).
Selain itu, ia pun meminta pihak Sriwijaya Group memenuhi kompensasi setelah membatalkan sejumlah rute penerbangan. Kewajiban itu pun telah tertuang dalam Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
“Kami akan memastikan bahwa hak-hak calon penumpang yang batal terbang akan dipenuhi oleh pihak Sriwijaya Group sesuai aturan yang berlaku,” terang dia.
Sesuai dengan ketentuan, penumpang yang mengalami pembatalan dapat melakukan proses penjadwalan ulang kembali penerbangan, pengembalian biaya tiket (refund). Termasuk jika jadwal mengalami keterlambatan penerbangan yang juga ditangani sesuai dengan ketentuan delay management yang telah diatur.
Saat ini Sriwijaya Group masih mengoperasikan sebanyak 11 unit pesawat udara dari 30 unit pesawat udara yang dimiliki. Beberapa pesawat masih tidak dapat dioperasikan karena masih dalam masa periode perawatan baik di GMF maupun perawatan Aircraft On Ground atau (AOG).
Share:

Recent Posts